Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 162 KHITAN, SYARIAT DAN MANFAAT

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 162

KHITAN, SYARIAT DAN MANFAAT

Salah satu syariat Islam yang istimewa dan kaya dengan manfaat adalah khitan. Islam bukan agama yang semena-mena memerintahkan umatnya untuk melakukan ini dan itu, jika memang tak ada manfaatnya. Dalam istilah syariat, khitan bermakna memotong kulit yang menutupi kepala kemaluan pria.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“الْفِطْرَةُ ‌خَمْسٌ: الِاخْتِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ”

“Fitrah ada lima. Yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Fitrah yang disebut hadits ini maknanya adalah kebiasaan dan perilaku para nabi ‘alaihimussalam. Kelima hal di atas sangat mendukung kesucian dan kebersihan tubuh.

Selain itu, khitan secara medis, juga memiliki segudang manfaat. Antara lain:

1. Menghindarkan penumpukan kotoran keringat dan lemak di antara glans (kepala penis) dan kulit penutupnya (kulup), yang dapat mengakibatkan timbulnya radang dan alergi pada kulit.

2. Menghindarkan penumpukan sisa air seni yang dapat mengakibatkan infeksi, yang mana akan mengakibatkan kulit kemaluan iritasi.

3. Menghindarikan penumpukan sisa sperma yang mungkin bisa kembali ke saluran vas deverens yang akan menyebabkan infeksi pada saluran manis. Terkadang juga menyebabkan terjadinya penyempitan saluran air seni atau saluran manis.

4. Menambah sensitivitas pada glans (kepala penis) saat berhubungan biologis.

5. Khitan dapat mencegah penularan penyakit kulit dari suami kepada istrinya.

6. Istri yang melakukan hubungan biologis dengan suami yang berkhitan bisa berkurang resiko terkena kanker rahim

7. Infeksi pada vagina istri juga relatif tercegah, sebab penis yang berkhitan tidak membawa tumpukan kuman dan kotoran.

Kapan Waktu Khitan?

Sebaiknya khitan dilaksanakan pada saat anak masih kecil. Sebab itu lebih terasa ringan bagi anak dan agar anak tumbuh berkembang dalam kondisi sempurna.

Jabir radhiyallahu ‘anhu menuturkan,

“أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ ‌وَخَتَنَهُمَا ‌لَسَبْعَةِ ‌أَيَّامٍ”

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi al-Hasan dan al-Husain serta mengkhitan keduanya di hari ketujuh”. HR. Ath-Thabaraniy dalam al-Mu’jam ash-Shaghir dan sanad hadits ini dinilai lemah oleh al-‘Iraqiy. Adapun al-Albaniy menyatakan bahwa level hadits ini bisa dikuatkan dengan hadits lemah lain yang senada.

Jika tidak memungkinkan untuk dikhitan saat kecil, maka paling lambat anak dikhitan saat baligh. Sebab saat itu kewajiban agama telah diberlakukan kepadanya.

Hukum Khitan

Hukum khitan untuk pria menurut mayoritas ulama adalah wajib. Adapun untuk wanita maka hukumnya dianjurkan. Cara khitan wanita adalah dengan memotong sedikit dari genitalia wanita eksternal (klitoris/labia minora). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ ‌أَحْظَى ‌لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ”

“Jangan dipotong hingga habis. Sebab itu lebih bermanfaat bagi wanita dan lebih disukai oleh suami”. HR. Abu Dawud dan beliau mengatakan hadits ini tidak kuat. Sedang menurut al-Albaniy sahih.

Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Sya’ban 1443 / 21 Maret 2022

Diringkas oleh Abdullah Zaen dari berbagai sumber. Antara lain: Ath-Thifl fî asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah, karya Dr. Muhammad bin Ahmad ash-Shalih (hal. 101-102) dan lain-lain.