Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 179 – TIDAK MEMISAHKAN ANAK DARI ORANG TUANYA

Salah satu hak anak atas orangtuanya adalah kedekatan. Sebab anak kecil sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian orang tuanya. Tidak dipenuhinya hak ini, bisa mengakibatkan perkembangan psikologis anak terganggu. Sehingga sangat mungkin kelak di kemudian hari, anak tersebut akan melampiaskan perasaan kehilangannya itu dengan berbagai perilaku negatif. Na’udzubillah min dzalik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»

“Barang siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, niscaya Allah akan memisahkan antara dia dan orang-orang yang dicintainya kelak di hari kiamat”. HR. Tirmidziy dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu. Tirmidziy berkata hadits ini hasan gharib. Adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.

Bagaimana Jika Anak Dipondokkan?

Pendidikan anak sangatlah urgen, lebih-lebih pendidikan agama terutama untuk saat ini. Namun sayangnya banyak orang tua mengabaikannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua, dengan menyekolahkannya di tempat terdekat dan tetap memperhatikan pendidikan agama si anak?

Jawabannya: bila anak belum baligh, sebaiknya tetap dekat dengan ibunya. Namun bila telah baligh, maka tidak mengapa dipondokkan, guna melatih kemandiriannya.

Ubadah bin ash-Shâmit radhiyallahu ‘anhu menuturkan,

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْأُمِّ وَوَلَدِهَا»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَى مَتَى؟، قَالَ: «حَتَّى يَبْلُغَ الْغُلَامُ وَتَحِيضَ الْجَارِيَةُ»

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Maka ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?”. Beliau menjawab, “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan”. HR. Ad-Dâraquthniy dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim.

Hadits-hadits di atas sebenarnya membicarakan tentang hadhânah yaitu masalah pengasuhan anak ketika terjadi perceraian suami-istri, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut.

Namun hadits itu juga mengandung pelajaran lainnya. Yakni penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut, anak masih membutuhkan kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Jika anak terus dididik orang tuanya, itu lebih bermanfaat insyaAllah dibanding dengan menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga kurang tepat saat anak belum dewasa, dia sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya dan orang tua tetap memperhatikan pendidikan agamanya. Wallahu a’lam.

Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Muharram 1445 / 24 Juli 2023

Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Islamic Parenting, karya Jamal Abdurrahman (hal. 130-131) dan Meninggalkan Anak di Pondok ketika Kecil makalah Ust. Abduh Tuasikal.

AGEN KEBAIKAN
REG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404

Facebook
www.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/

Telegram
https://t.me/ustadzabdullahzaen

Soundcloud
https://soundcloud.com/ustadzabdullahzaen

Instagram
https://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/

Youtube
www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma