Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 145: MENDOAKAN ORANG KAFIR

Di pertemuan sebelumnya telah dijelaskan anjuran mendoakan orang tua dan kerabat. Berikut dalil-dalilnya. Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila orang tua tersebut beragama selain Islam. Apakah masih berhak untuk didoakan?

Jawabannya: tergantung waktu mendoakannya dan apa isi doanya.

Bila waktu mendoakannya adalah saat mereka masih hidup, sedangkan konten doanya adalah memohon agar mereka mendapat hidayah, maka ini diperbolehkan.

Dalilnya antara lain hadits berikut ini;

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Saat ibuku masih musyrik, aku selalu mengajaknya masuk Islam. Suatu hari saat aku mendakwahinya, namun beliau justru ngata-ngatain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka akupun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sembari menangis. Aku berkata, “Wahai Rasulullah. Sungguh aku selalu mengajak ibuku masuk Islam. Namun beliau tidak mau. Hari ini aku mendakwahinya. Ternyata ia malah mengeluarkan kata-kata tentang dirimu yang tidak aku sukai. Doakanlah ibuku agar diberi hidayah oleh Allah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdoa,

اللهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ

“Ya Allah, berilah ibunda Abu Hurairah hidayah”.

Akupun keluar dengan perasaan bahagia mendengar doa Nabiyullah. Sesampainya di rumah, kutemukan pintu tertutup. Ibuku mendengar suara langkahku. Beliau berkata, “Abu Hurairah, berhentilah di situ!”. Aku mendengar gemercik air. Setelah selesai mandi, beliau bergegas mengenakan pakaian dan tidak sempat berjilbab. Beliau membuka pintu seraya berkata, “Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”.

Maka akupun kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sembari menangis bahagia. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang membawa kabar gembira. Allah telah mengabulkan doamu dan memberi hidayah kepada ibuku!”. Maka beliaupun memuji Allah dan menyanjung-Nya. Serta mendoakan kebaikan”. HR. Muslim.

Namun jika waktu mendoakannya adalah saat mereka wafat dan isi doanya permohonan agar mereka diampuni Allah, maka ini tidak boleh. Para ulama telah berijma’ tentang haramnya hal tersebut. Sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawiy rahimahullah (w. 676 H). Sebab Allah telah menyatakan bahwa Dia tidak akan mengampuni orang kafir. Bila kita tetap meminta agar orang kafir tersebut diampuni, maka itu termasuk sikap tidak beretika kepada Allah.

Allah ta’ala berfirman,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Artinya: “Tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik. Sekalipun orang-orang itu adalah kerabatnya. Setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahannam”. QS. At-Taubah (9): 113.

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 R. Tsani 1440 / 24 Desember 2018

Leave a Comment