Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 30

ANAK DAN RUKUN ISLAM bag-5*

 

Setelah menjelaskan tentang zakat, maka berikutnya adalah rukun Islam kelima yaitu:

5. Berhaji ke Baitullah

Berhaji adalah salah satu perintah agama Islam bagi pemeluknya yang mampu, diwajibkan sekali dalam seumur hidup.

Jika memang mampu dan memungkinkan, ajaklah anak-anak menunaikan ibadah haji dan umrah. Sebab, pemandangan Ka’bah, Masjidil Haram, Shafa, Marwa dan semua syiar yang ada di tanah suci akan membekas dalam hati mereka. Demikian pula dengan kalimat talbiyah, doa orang yang berthawaf, shalatnya orang-orang yang bertaubat, lantunan dzikir tahlil dan yang lainnya di padang Arafah, serta permintaan orang-orang yang berhajat akan mempengaruhi jiwa anak, dengan izin Allah ta’ala. Lebih dari itu kita juga akan mendapat pahala dari haji mereka.

Dikisahkan bahwa di musim haji ada seorang ibu mengangkat anaknya seraya berkata kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam,

“أَلِهَذَا حَجٌّ؟” قَالَ: “نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ”.

Apakah anak ini mendapat pahala haji?” Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjawab, ”Ya, dan engkau juga mendapat pahala”. HR. Muslim dari Ibn Abbas radhiyallahu’anhuma.

Ini bagi mereka yang mampu. Adapun untuk mereka yang kurang mampu, maka bisa mengenalkan anak tentang ibadah haji ini dengan berbagai sarana yang ada. Bisa menggunakan buku bergambar atau video atau yang lainnya.

Tanamkan dalam jiwa anak kecintaan terhadap ibadah haji dan tanah suci Mekah. Bisa diawali dengan cara mengajarkan pada mereka saat shalat, bahwa mereka menghadap ke arah Ka’bah yang ada di Mekah. Jika ada rezeki lebih ajarkan mereka untuk menabung untuk menunaikan ibadah haji, sekalipun nominal uang yang dimilikinya kecil.

Catatan penting:

Haji anak kecil dianggap sah, sebagaimana disebutkan di atas. Hanya saja dia tidak dianggap telah menunaikan haji fardhu. Sehingga bila sudah baligh dan mampu, maka dia wajib menunaikan haji lagi. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab yang empat. Bahkan ada yang mengatakan sudah ijma’.

Hukum tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam,

“أيُّمَا صَبِيِّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةً أُخْرَى”

Siapa saja anak kecil yang melakukan haji, kemudian dia baligh, maka wajib baginya untuk menunaikan haji lagi”. HR. Ibn Abi Syaibah dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, dan dinilai sahih oleh Ibn Hajar juga al-Albany.

Jadi, umrah dan haji yang dilakukan anak yang belum baligh, dianggap ibadah sunah. Tidak dinilai sebagai haji atau umrah wajib baginya. Wallahu ta’ala a’lam. [1]

 

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Rajab 1435 / 12 Mei 2014

 

 


* Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 88-89) dengan banyak tambahan.

[1] http://islamqa.info/id/36862

Leave a Comment